Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi 1 DPRA Diminta Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer dan Kontrak Satpol PP/WH di Seluruh Aceh

Selasa, 16 Agustus 2022 | 15.34 WIB Last Updated 2022-09-27T08:35:57Z


Banda Aceh –
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diminta untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer dan kontrak Satpol PP/WH di seluruh Aceh. Hal itu dikarenakan pada 2023 Pemerintah Aceh tidak lagi mengalokasikan dana untuk tenaga kontrak.

 

Hal itu disampaikan Ketua DPW-FKBPPN Aceh, Suriansyah, dalam audiensi Dewan Pimpinan Wikayah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) Provinsi Aceh dengan jajaran anggota Komisi 1 DPRA, di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (15/8/2022). Saat beraudiensi ke DPRA, mereka diterima Sekretaris Komisi 1 DPRA, Yahdi Hasan, didampingi sejumlah anggota Komisi 1 lainnya yakni Dahlan Jamaludin, Attarmizi Hamid, Tezar Azwar, Nora Indah Nita dan Nuraini Maida.

 

“Kami rata-rata sudah mengabdi sebagai tenaga honorer/kontrak lebih 10 tahun menjadi Satpol PP/WH, bahkan ada di antara kami yang sudah bekerja sejak 2005,” ungkap Suriansyah.

 

Suriansyah menambahkan, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2000 yang berbunyi “Pemerintah Daerah Berkewajiban Membentuk Badan yang Berwenang mengontrol/Mengawasi Wilayatul Hisbah (WH) pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan Daerah ini, sehingga dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

 

“Maka dari itu Pemerintah Aceh diharapkan dapat mempertahankan para tenaga honorer/kontrak Satpol PP/WH di Aceh,” harapnya.

 

Sementara itu utusan Satpol PP/WH dari Aceh Timur menyampaikan tentang Surat Sekda Aceh Nomor 050/3663 Tanggal 07 Maret 2022, dimana poin C yang Berbunyi: Tidak Mengalokasikan Dana untuk Tenaga kontrak Tahun 2023.

 

Padahal di lain hal, Aceh yang telah ditetapkan sebagai daerah yang melaksanakan syaraiat islam dan memiliki kekhususan sendiri memiliki kewajiban membentuk badan yang berwenang mengontrol syariat islam yakni Wilayatul Hisbah.

 

Sementara itu utusan dari Simeulue mempertanyakan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang dinilai sangat merugikan tenaga honorer/kontrak, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk menyusun langkah strategis untuk pegawai non ASN yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK.

 

“Kami sangat resah dan gundah dengan keluarnya Surat Edaran Menpan RB ini,” ungkapnya.

Sedangkan utusan dari Banda Aceh, Aceh Tengah dan Bener Meriah juga mempertanyakan keputusan Menpan RB-RI Nomor 76 Tahun 2022 Tentang perubahan atas keputusan Menpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dimana Satpol PP dan WH tidak termasuk di dalamnya.

 

Untuk itu, DPW-FKBPPN Aceh berharap Komisi 1 DPRA dapat memperjuangkan nasib para tenaga honorer/kontrak Satpol/PP WH yang merupakan badan khusus di Aceh yang mengawal jalannya pelaksanaan syariat Islam.

 

“Demi kelangsungan kehidupan keluarga besar kami, kiranya Bapak Pj Gubernur mempertahankan kami menjadi tenaga kontrak/honorer di Pemerintahan Aceh. 10 Tahun lebih kami adalah bagian dari Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/kota di Aceh. Kami menjadi bagian dari Pemerintahan Aceh dikarenakan UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA). Kami adalah tulang punggung pencari nafkah keluarga, dan anak-anak kami sedang menuntut ilmu di bangku sekolah, dan bahkan sebagian sudah ada yang kuliah baik di Aceh dan di luar Aceh. Kepada Pj Gubernur Aceh, agar kami diusulkan untuk menjadi ASN,” harapnya.

 

Menanggapi itu, Ketua komisi 1 DPRA, Iskandar Alfarlaky, Wakil ketua Komisi 1, Samsul Bahri (Tiyong) melalui Sekretaris Komisi 1 DPRA, Yahdi Hasan, kepada kepada peserta audensi dan awak media mengatakan Komisi 1 akan menampung semua aspirasi tersebut, untuk diteruskan kepada pimpinan DPRA.

 

“Bersama pimpinan dan anggota DPRA, melalui lembaga wakil rakyat ini kami akan memperjuangkan hak-hak saudaraku semua. Insya Allah Selasa 16 Agustus 2022, kami akan mengundang Kepala satpol PP Aceh dan Badan kepegawaian Aceh untuk rapat kerja dengan Komisi 1 DPRA di Ruangan Komisi 1 guna membahas permasalah ini,” ujar politisi Partai Aceh ini. [Parlementaria]

 

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update