Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Luncurkan Uang Rupiah Kertas TE 2022, BI Aceh Buka Layanan Penukaran Uang

Kamis, 18 Agustus 2022 | 19.17 WIB Last Updated 2022-08-18T12:23:10Z
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh Achris Sarwani menyerahkan Token of Appreciation (ToA) Uang Rupiah Kertas TE 2022 kepada Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Banda Aceh
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan nonton bersama Launching atau Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 yang diluncurkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Menteri Keuanga Republik Indonesia, Sri Mulyani. Kamis (18/8).

Kegiatan nonton bersama secara virtual yang diselenggarakan di Auditorium Teuku Umar BI Aceh, acara tersebut turut dihadiri oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Aceh, instansi vertikal, perbankan, akademisi dan awak media. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh Achris Sarwani menjelaskan, Peluncuran Uang Rupiah Kertas TE 2022 merupakan salah satu langkah yang ditempuh oleh Bank Indonesia untuk menyediakan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Uang Rupiah kertas TE 2022 dicetak berdasarkan guiding principles 3M yaitu Mudah Dikenali dengan desain baru, Menyulitkan Pemalsuan melalui pemutakhiran keandalan unsur pengaman dan  Masa Edar yang Lebih Lama." ujarnya.

Achris mengatakan, Uang Rupiah TE 2022 berupa uang Rupiah kertas yang terdiri dari 7 (tujuh) pecahan, yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 serta merupakan alat pembayaran sah yang berlaku dan dapat digunakan bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.

"Dari sisi ukuran, terdapat perbedaan antara Uang Rupiah TE 2022 dengan Uang Rupiah TE 2016. Bank Indonesia memperbesar selisih ukuran panjang antar pecahan uang dari semula sebesar 2 mm menjadi 5 mm agar setiap pecahan uang Rupiah semakin mudah dikenali dan dapat diidentifikasi serta dibedakan dengan lebih mudah oleh masyarakat khususnya oleh penyandang tuna netra." terang Achris.

Selain itu, selisih ukuran panjang antar pecahan uang Rupiah kertas TE 2022 telah selaras dengan international best practice yaitu berkisar antara 5 mm-6 mm.

Uang Rupiah Kertas TE 2022 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2022. 

Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan Uang Rupiah Kertas TE 2022, pada tahap pertama Kantor Perwakilan Bank Indonesia akan membuka layanan penukaran uang melalui kegiatan Kas Keliling pada tanggal 19, 22 dan 23 Agustus 2022 di Halaman Kantor Bank Indonesia Provinsi Aceh. 

Penukaran dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendaftar melalui https://pintar.bi.go.id/. Tahapan selanjutnya, penukaran Uang Rupiah Kertas TE 2022 dapat dilakukan melalui perbankan. 

Namun demikian, saat ini Uang Rupiah Kertas TE 2022 masih belum dapat digunakan atau belum dapat diterima di ATM/CDM/CRM dan vending machine. 

Hal ini mengingat perlu adanya penyesuaian teknis di beberapa kanal pembayaran tersebut.  

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh menyerahkan Token of Appreciation (ToA) Uang Rupiah Kertas TE 2022 kepada Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. 

Dengan demikian, Pj. Gubernur Aceh merupakan orang pertama di Aceh yang menerima Uang Rupiah Kertas TE 2022. 

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update