Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Harian LASKAR Dorong Polres Pidie Serius Tangkap DPO Tambang Emas Ilegal

Minggu, 21 Agustus 2022 | 17.48 WIB Last Updated 2022-08-21T16:55:50Z
Banda Aceh - Sejak ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Muntahar alias Mun alias MBO belum berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Ketua Harian LASKAR, Mhd. Mukhlis, mendorong pihak kepolisian agar serius dalam mengejar dan menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ilegal mining tersebut, yang pelakunya diduga masih berkeliaran di Tanah Aceh.

"Kita mendukung dan mendorong Polres Pidie segera menangkap pelaku tersebut dan kami dari LASKAR yakin jika tersangka masih berada di Aceh, belum melarikan diri ke luar daerah," ujar Mukhlis, Minggu, 21 Agustus 2022.

Mukhlis berharap pihak kepolisian tidak diintervensi oleh pihak yang punya hubungan baik dengan para pelaku penambang emas ilegal di Geumpang. "Siapapun pelakunya harus ditindak oleh pihak Kepolisian, kita akan memberikan dukungan penuh," ungkapnya.

Ketua Harian LASKAR itu menegaskan, jika ia mendapatkan informasi kalo  ada pihak yang sengaja melindungi tersangka kasus ilegal mining tersebut agar tidak ditangkap oleh pihak berwajib, maka pelindung "penjahat" Negara itu akan dilaporkan ke atasannya di Jakarta.

"Siapa pun jangan coba-coba melindungi 'penjahat' yang telah merusak alam Aceh karena itu sama saja berkhianat kepada Republik ini, jangan melindungi 'penjahat' yang merampok dan 'memperkosa' alam Aceh secara kejam," ujar Ketua Harian LASKAR.

" Jika kami dapatkan informasi ada oknum yang berusaha melindungi atau membekinginya apalagi jika oknum tersebut berasal dari Institusi Negara, kami dari LASKAR akan serius untuk segera melaporkan kepada atasannya agar ditindak secara hukum bahkan bila perlu dipecat, karena tidak ada yang boleh menjadi "beking" penjahat di Negara tercinta ini," ungkap Ketua Harian LASKAR.

Selain Muntahar alias Mun alias MBO, ada pelaku perusakkan hutan lainnya yang hari ini juga masih dicari oleh pihak kepolisian, yaitu Iskandar, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakkan hutan di Pidie.

Kedua tersangka yang masuk DPO Polres Pidie itu masing-masing diduga telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 89 Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUH-Pidana.

Sementara Iskandar dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e ) Jo Pasal 89 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

LASKAR mengaku tetap memonitor perkembangan pencarian para tersangka tersebut. 

"Kami yakin pihak Kepolisian khususnya Polres Pidie tidak akan main-main dalam melaksanakan tugasnya. Dan harapan kami, Kepolisian jangan pernah takut dalam menjalankan tugas Negara karena Kepolisian merupakan salah satu garda terdepan dalam penegakkan hukum," tutupnya.(*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update