Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Besar Bentuk Tim Percepatan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa

Sabtu, 02 Juli 2022 | 03.14 WIB Last Updated 2022-07-01T20:14:35Z
Kota Jantho – Sesuai instruksi Jaksa Agung mengenai restoratif justice (RJ) terhadap korban penyalahgunaan narkoba, Kejaksaan Negeri Aceh Besar membentuk Tim Percepatan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa. Tempat rehabilitasi ini berfungsi untuk merawat para korban penyalahgunaan narkoba dengan syarat-syarat tertentu.

Pembukaan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril G, SH.,MH bersama Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali, dan unsur Forkopimda Aceh Besar di Dekranasda, Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis 30 Juni 2022.

Acara tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH.,MH.

Kejari Aceh Besar Basril G, SH.,MH mengatakan kegiatan tersebut bertujuan guna membangun komitmen bersama antara Kejari Aceh Besar dengan pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Instansi terkait yang nantinya akan berperan dengan fungsinya masing-masing dalam percepatan penyiapan sarana dan prasarana pendukung Pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Aceh Besar yang direncanakan dibangun di eks RSUD Kab. Aceh Besar.

Sementara itu, Kajati Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya dalam waktu dekat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan melaunching mengenai keberadaan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Aceh Besar ini seluruh Indonesia.

Didirikannya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Aceh Besar ini diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Diharapkan dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna, pecandu, dan/atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid), serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku, sekaligus sebagai solusi dari persoalan over capacity jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan yang melebihi kapasitas yang sebagian besar merupakan narapidana narkotika.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update