ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengaku sudah menerima surat edaran tentang larangan mempekerjakan honorer di instansi pemerintah mulai tahun depan. Namun, Pemkab Aceh Utara masih mengkaji untung rugi surat edaran tersebut dan kebijakan detail terkait penghentian honorer di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar, dihubungi per telepon, Rabu (3/6/2022) menyebutkan, dirinya bersama Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara masih mengkaji surat edaran itu.
“Misalnya, apakah ini menghemat uang daerah, rasa-rasanya tidak juga. Karena kekurangannya akan ditutup dengan pihak ketiga (outsourching), atau jangan-jangan malah lebih boros atau lebih mahal, ini masih dikaji,” kata Dayan.
Selain itu, dia meminta Kementerian Pemberdayaan Aparut Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri RI, bisa mengundang pejabat keuangan dan pejabat kepegawaian untuk duduk bersama menjelaskan detail aturan larangan mempekerjakan honorer itu.
“Sampai sekarang belum ada pertemuan khusus membahas detail aturan itu. Kita bukan membangkang aturan pusat, kita patuh saja. Namun detailnya bagaimana, harus duduk bersama dulu, agar jelas dan tidak menjadi masalah di kemudian hari,” beber dia.
Apalagi, Aceh Utara memiliki sekitar 4.200 honorer yang berpotensi jika dihentikan akan menimbulkan masalah baru.
“Menghadapi orang banyak sekitar 4.200 itu tentu butuh penjelasan detail. Saya harap, ada pertemuan teknis dengan pemerintah pusat, sehingga jelas solusinya untuk daerah seluruh Indonesia,” ucap dia.
Sebelumnya, diberitakan Presiden Joko Widodo meminta kementerian memberhentikan seluruh honorer mulai tahun depan. Indonesia hanya mengacu dua model kepegawaian yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K).
Sedangkan tenaga kerja lainnya jika dibutuhkan menggunakan tenaga pihak ketiga dengan sistem outsourching.