Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sekda Kota Sabang Buka Sosialisasi PPS Kantor Wilayah DJP Aceh

Jumat, 18 Maret 2022 | 14.28 WIB Last Updated 2022-03-18T07:28:51Z
Sabang – Wali Kota Sabang yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM membuka kegiatan sosialisasi bertemakan “Bincang-Bincang Program Pengungkapan Sukarela (PPS)” yang diselenggarakan Kantor Wilayah DJP Aceh, yang berlangsung di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang, Kamis (17/3/2022).

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM mengatakan sangat menyambut baik kegiatan ini, dimana sosialisasi seperti ini akan memberikan dampak dan pengaruh positif bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha di Kota Sabang agar sadar akan pentingnya membayar pajak.

“Salah satu faktor yang bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak adalah dengan cara mensosialisasikan peraturan pajak baik itu melalui penyuluhan, seruan moral melalui publikasi maupun mengakses situs peraturan pajak yang setiap saat bisa diakses oleh wajib pajak, termasuk kegiatan bincang-bincang seperti ini,” kata Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM.

Menurutnya, pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian di Indonesia khususnya di Sabang, karena pajak merupakan sumber utama bagi negara untuk mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pada bincang-bincang ini, nanti diperkenalkan PPS, sehingga diharapkan kepada wajib pajak di Kota Sabang agar dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela. Karena terdapat ancaman sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Aceh, Imanul hakim menjelaskan PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPH berdasarkan pengungkapan harta.

“Terdapat dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang pertama adalah kebijakan yang ditujukan kepada badan/orang pribadi peserta pengampunan pajak atas harta yang di peroleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak,” jelasnya.

Dia menambahkan kebijakan yang kedua adalah kebijakan yang ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan, tahun pajak 2020. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri dilaksanakan dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update