Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Walikota Banda Aceh diminta copot Oknum Satuan Polisi Pamong Praja dan WH yang Arogan terhadap Masyarakat

Senin, 14 Februari 2022 | 17.24 WIB Last Updated 2022-02-15T03:24:50Z
Banda Aceh - Pasca terjadi Insiden Penganiayaan terhadap saudara Misran yang terjadi di jalan H T Usman Desa Doy Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh pada tanggal 10 Februari 2022, Kuasa Hukum meminta  kepada Walikota  Banda Aceh untuk menindak tegas oknum Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Banda Aceh yang telah berbuat arogansi dan tindakan amoral kepada masyarakat, dan kalau terbukti melanggar hukum positif maka kami meminta untuk segera dicopot dari Jabatannya. 

Negara kita adalah Negara hukum bukan  Negara Kekuasaan yang mana setiap hamba hukum wajib mendapatkan perlindungan yang sama dimata hukum tanpa memandang stastus social dan golongan.

Korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh yang menyebabkan korban merasa sakit yang sangat serius dibagian dada diduga akibat kena pukulan secara bergantian, terkilir pada bagian tangan sebelah kiri diduga kena pukulan benda tumpul, rasa sakit pada kepala bagian belakang dan rasa sakit yang sangat serius pada bagian kemaluan kondisi ini diperparah dengan tindakan arogansi dan pengeroyokan oleh Petugas secara berjamaah yang menyebabkan korban tidak berdaya, akibat dari insiden ini korban telah dilakukan Visum di rumah sakit Bhayangkara  dan telah membuat Laporan Penganiayaan ke Polresta Banda Aceh Nomor LP/B/73/II/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH pada tanggal 12 Februari 2022. 

Kuasa hukum meminta kepada Instansi kepolisian maupun Walikota Banda Aceh untuk menindak lanjuti perkara ini sampai tuntas, karena pelakunya merupakan Publik Figur yang seharusnya menjadi contoh teladan bukan malah menjadi bumerang dan ocehan dimasyarakat, akibat dari kejadian ini korban melalui kuasanya meminta kepda oknum  pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP (Kitab Undan-undang Hukum Pidana).

"Kalaupun Instansi Pemerintah yang seharusnya menyelesikan justru membiarkan pelanggaran seperti ini terjadi maka kami dari kuasanya akan melanjutkan pelaporan kasus ini ke Komnas HAM Aceh." Tutup Usman.(Ril)


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update