Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengadilan Tipikor Adakan Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng

Jumat, 04 Februari 2022 | 10.09 WIB Last Updated 2022-02-04T03:09:08Z
Kota Jantho - Jaksa Penuntut Umum 
Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Persidangan Perkara Atas Nama Terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan agenda Pembacaan Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum  pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Pernyataan Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H melalui Kepala Kasi Intel Deddy Maryadi, S.H kepada media ini, Kamis 03 Februari 2022.

Deddy mengatakan, Para Terdakwa dalam perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas 
Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

"Bahwa agenda persidangan sebelumnya adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 27 Januari 2022, selanjutnya atas dakwaan tersebut Penasihan Hukum Para Terdakwa mengajukan Keberatan." kata Deddy.

"Bahwa atas Keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasihan Hukum Para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022". tutupnya.(red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update