Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Tersangka Tipikor Pengadaan Sapi

Selasa, 22 Februari 2022 | 09.18 WIB Last Updated 2022-02-22T02:26:28Z
Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin (21/2/2022) telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Pelimpahan berkas perkara 4 (empat) terdakwa atas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017.

Berkas perkara  tersebut atas nama Terdakwa AH (58 tahun) Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.

IPS (52 tahun) PPTK pada Dinas
Peternakan Aceh, dan inisial KW (43 tahun) merupakan Direktur CV. Menara Company. Lalu SY (54 tahun) Pelaksana Lapangan CV. Menara Company.

Terhadap para terdakwa yaitu AH (58) dan IPS (52) didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

Dan terhadap para Terdakwa KW (43) dan SY (54) didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang.

Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP, lebih subsidair Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, S.H. mengungkapkan bahwa sebelumnya pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor sapi bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,-

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh ditemukan telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,-

Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka
JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim.(red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update