Banda Aceh - Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan operasi pasar terkait kelangkaan minyak goreng di Aceh.
Irpannusir Mengatakan, operasi pasar merupakan bentuk pencegahan penimbunan minyak goreng yang berakibat kelangkaan salah satu kebutuhan pokok tersebut.
“Namun kita minta dalam operasi itu tidak ada penindakan terhadap minyak goreng,” kata ketua Komisi II DPRA, Irpannusir di Kantor DPRA, Selasa (22/2/2022).
Irpannusir menyampaikan, jika ada penindakan terhadap minyak goreng maka distribusinya terhambat.
“Ini karena minyak goreng yang dimaksud dijadikan alat bukti usai di tindak,” katanya.
Oleh karena itulah komisi II tidak menginginkan operasi pasar menghambat kebutuhan pokok masyarakat.
“Baiknya minyak goreng dibiarkan terus terdistribusikan, sedangkan pelakunya saja yang diproses,” ucapnya.
Permintaan ini juga dilakukan lantaran melihat penindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan dengan cara menyita barang bukti dan menyegel usaha para penimbun.
“Maka dari itu ambil orangnya, proses saja orangnya bukan minyaknya. Hal ini nantinya juga akan disampaikan melalui surat rekomendasi yang akan dikirimkan ke Polda Aceh,” Pungkasnya. (Parlementaria)