Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Perkara Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong Aceh Besar

Jumat, 28 Januari 2022 | 10.26 WIB Last Updated 2022-01-28T03:26:04Z
Aceh Besar – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis 27 Januari 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar itu dibacakan terpisah dalam dua surat dakwaan. Pertama surat dakwaan terhadap M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil.

Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Deddy Maryadi, SH mengatakan sidang perdana itu digelar dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Diamana terhadap Perkara atas nama terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi dan perkara atas nama terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil menggunakan jenis dakwaan Subsidairitas yaitu dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor
20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Bahwa atas Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Keberatan atas Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan persidangan akan dilanjutkan yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum para terdakwa,” ungkap Deddy Maryadi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara terkait dalam Penyalahgunaan Keuangan Negara Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 ke PN Tipikor Banda Aceh yaitu Berkas Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B175/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 dan Berkas Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-177/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update