Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Sabang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot

Rabu, 26 Januari 2022 | 22.43 WIB Last Updated 2022-01-26T15:43:23Z
Sabang – Akhirnya, setelah melakukan pemeriksaan secara marathon Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang resmi menetapkan dua tersangka korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 385.810.584.

Mereka adalah berinisial F. A (Ketua Tim Pelaksana Kegiatan/TPK) sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor:PRINT–30 /L.1.16/Fd.1/01/2022 Tanggal 26 Januari 2022 dan I. S (Anggota TPK) sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor :PRINT–31/L.1.16/Fd.1/01/2022 Tanggal 26 Januari 2022.

Kasie Inteligen Kejari Kota Sabang Jen Tanamal SH menagatakan dalam perkara ini Tim Penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan 1 orang Ahli serta turut menyita sejumlah dokumen.

Kemudian, Tim Penyidik juga telah menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Sabang Choirun Parapat SH, MH dengan kesimpulan telah di dapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Bahwa Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi tersebut seharusnya selesai pada bulan Desember 2020, namun hingga sekarang tidak selesai dikerjakan atau diserah terimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, bahkan terbengkalai dan tidak terurus hingga sekarang. Sementara dana telah 100% dicairkan, saat ini, Tim Jaksa Penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari pihak Auditor Inspektorat Kota Sabang,” ujar Jen Tanamal SH pada media ini Rabu 26 Januari 2022.

Selanjutnya kata Jen Tanamal SH Tim Penyidik akan segera memeriksa para tersangka yang dikenakan Pasal 2 , atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Pidana penjara maksimal selama 20 Tahun Penjara dengan Denda Maksimal Rp. 1 miliar rupiah.

“Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, S.H. M.H juga menyampaikan pesan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke Pengadilan nantinya, dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Gampong di Kota Sabang, agar berhati – hati dan profesional dalam mengelola anggaran Gampong,” harap Jen Tanamal SH.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update