Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Yahdi Hasan Minta Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Politeknik Kutaraja

Selasa, 21 Desember 2021 | 13.28 WIB Last Updated 2021-12-21T06:28:08Z
Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Yahdi Hasan meminta aparat penegak hukum (Polisi) untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Mahasiswa Politeknik Kutaraja, Sabaruddin, ke Polresta Banda Aceh.

“Pihak kepolisian kami harap dapat mengungkap kasus ini dan jika memang terbukti maka oknum LLDikti itu harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Yahdi Hasan, Senin (20/12/2021).

Yahdi Hasan mengatakan dirinya kemarin, Minggu (19/12/2021), telah menemui orang tua korban di Desa Pasar Puntung, kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, untuk mengecek informasi kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Sebelumnya Sabar (mahasiswa korban dugaan penganiayaan) juga sudah saya telpon dan menceritakan persoalan yang menimpanya,” ungkap Yahdi Hasan.

Dari informasi yang diterimanya, kata Yahdi Hasan, selain mendapat perlakukan yang tidak pantas, oknum mahasiswa tersebut juga mendapat tekanan dari pihak kampus, agar mencabut laporan polisi yang dilayangkan ke Polresta Banda Aceh. Bahkan, mahasiswa tersebut juga diduga diancamkan drop out (DO) jika tidak mencabut laporannya.

“Seharusnya pihak kampus memberikan bantuan atau mendampingi mahasiswanya yang menjadi korban penganiayaan, bukan malah mengancam DO. Dan saya dapat informasi juga pihak kampus mengancam orang tua korban, di mana bila terjadi permasalahan terhadap pihak kampus, maka pihak kampus akan menuntut balik,” ungkap anggota dewan asal Dapil Aceh Tenggara-Gayo Lues ini.

Untuk itu, Yahdi Hasan meminta penegak hukum untuk mengungkap tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk dugaan pengancaman yang dilakukan pihak kampus.

“Kami di DPRA akan memantau kasus ini dan kami juga akan menelusuri untuk meng-clearkan permasalahan ini,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Sabaruddin (19) Mahasiswa Politeknik Kutaraja diduga mendapat perlakuan tak menyenangkan (dianiaya) dari oknum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Aceh.

Hal itu terjadi saat mahasiswa semester satu itu menanyakan informasi soal pemotongan beasiswa kuliah tahun 2021 pada Rabu (15/12/2021), yang semula diterimanya berjumlah Rp 8,4 juta setelah dipotong menjadi Rp 7,5 juta.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, dengan Nomor Surat STTLP/564/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. [Red]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update