Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tok! Dua Terdakwa Korupsi BBM Dishub Sabang Diganjar 1 Tahun Penjara

Senin, 20 Desember 2021 | 22.03 WIB Last Updated 2021-12-20T15:03:16Z
Banda Aceh – Terdakwa kasus korupsi BBM dan pelumas di Dinas perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019, sebagaimana diketahui semenjak ditetapkan sebagai tersangka mantan ASN dan Manager/Pengawas di SPBU kota Sabang tertanggal 10 Maret 2021 sekira Pukul 15.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH., MH, maka putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh M. Jamil SH telah mengeluarkan amaran putusan masing-masing 1 tahun penjara kepada terdakwa IS dan SH, 20/12/2021.

Sebagaimana diketahui bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 (1) Jo Pasal 3, Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP, terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM, gas, pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019, dengan total anggaran sebesar Rp 1.567.456.331,” “Setelah dilakukan perhitungan kerugian oleh inspektorat Kota Sabang yakni dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 577.295.631,”

Wisdom Sumbayak SH selaku JPU Kejari Kota Sabang menuturkan, terdakwa IS itu telah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 dengan pidana yang di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara dan pembayaran denda Rp 50 juta terhadap keduanya atau subside 3 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 84.108.631.00,- tehadap terdakwa SH dengan tuntutan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 80.164.000.00,- akan tetapi uang pengganti ini sudah diserahkan kepada negara.

Putusan hakim hari ini kepada kedua terdakwa IS dan SH yang dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh dengan dakwaan yang memberatkan terdakwa keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan kasus korupsi sehingga majelis hakim yang diketuai oleh M.jamil SH memberi putusan 1 tahun kurungan penjara.
Wisdom menambahkan bahwa terdakwa IS saat ini masih merupakan warga binaan Rutan kelas IIA Kajhu dan terdakwa SH akan di di tahan di rutan Kota Sabang.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update