Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Desak Bupati Fungsikan Mal Pelayanan Publik Aceh Besar

Kamis, 30 Desember 2021 | 22.26 WIB Last Updated 2021-12-30T15:28:58Z
Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khattab saat melakukan peninjauan di Mal Pelayanan Publik.(1st)
Aceh Besar
- Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh diketuai oleh Ibnu Khatab desak Bupati Aceh Besar agar segera fungsikan Mal Pelayanan Publik, di kecamatan ingin jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/12).

"Bahwa pembangunan Mal Pelayanan Publik ini sudah dapat difungsikan dan ditempati oleh 17 instansi pemerintahan Kabupaten Aceh Besar," ujar Ibnu Khatab saat menyampaikan kepada media ini.

Sambung Ibnu lagi, terkait dengan Mal Pelayanan Publik yang dibangun dalam Wilayah Hukum Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar sudah seharusnya diaktifkan, Berdasarkan itu kami turun ke lapangan lakukan peninjauan kegiatan-kegiatan Pekerjaan Finishing yang sudah siap 90 % untuk difungsikan.

Dasar hasil laporannya kunjungan tim LP KPK pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, Sesudah menerima pengaduan dari masyarakat.

"Namun demikian, peninjauan pembangunan Mal Pelayanan Publik yang kami lakukan ini, harus ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang telah kami terima dari laporan masyarakat sekitar dengan alasan banyak terciumnya bau tak sedap dalam bangunan Mal Pelayanan Publik mulai dari lantai dasar sampai lantai atas." ungkapnya.

Sambung Ibnu Khatab, terkait pembangunan Mal Pelayanan Publik tersebut lokasinya sangat strategis di sekitar pasar yang sering dilewati masyarakat, sehingga wajar banyak masyarakat yang tentunya curiga yang aneh-aneh, "namun oleh sebab itu kita lihat langsung kelapangan dan Alhamdulillah pembangunan Mal Pelayanan Publik ini sudah dapat di fungsikan." tegasnya

Ini penting Ibnu Khatab menyampaikan, bahwa Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar sudah seharusnya di fungsikan sesegera mungkin, jika tidak difungsikan dalam waktu dekat maka ruang dalam tentu rusak lagi dan pastinya pihak pemerintah setiap tahun harus sediakan biaya renovasi atau rehabilitasi plafon contohnya tahun anggaran 2021 sudah direhab.

"Kalau Mal Pelayanan Publik Aceh Besar yang di Lambaro belum difungsikan juga oleh pemerintah dalam tahun 2022 mendatang atau masih pembiaran begitu saja, ini patut diduga ada apa dengan pihak pemerintah kabupaten Aceh Besar sebagai Pengguna Anggaran PA dan PPTK." ungkapnya.

Terkait Pembangunan Mal Pelayanan Publik dan pihak Komda LP-KPK Provinsi Aceh akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum APH, "Untuk mencari dan mengidentifikasi tentang pekerjaan rehab Mal Pelayanan Publik Lambaro yang begitu lama belum berfungsi." Tutupnya Ibnu Khatab.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update