Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jelang Nataru Operasional Pusat Pembelanjaan Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB

Kamis, 23 Desember 2021 | 20.08 WIB Last Updated 2021-12-23T13:08:13Z
Banda Aceh – Terkendalinya kasus COVID-19 di Indonesia saat ini sangat diharapkan agar terhindar dari lonjakan kasus gelombang ketiga. Hal ini dapat mengakhiri pandemi dan Indonesia dapat memasuki tahapan endemi COVID-19.

Endemi merupakan keadaan dimana penyebaran virus terbatas pada daerah tertentu dalam jumlah dan frekuensi yang rendah sehingga mereka yg tertular akan mendapatkan penanganan yang maksimal.

Untuk itu diharapkan momen Nataru mendatang menjadi pembuktian Indonesia kepada dunia. Bahwa Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau memasuki periode libur panjang.

Menurut Dirlantas Polda Aceh, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid 19 di masa liburan, Pemerintah Mengeluarkan Aturan Kebijakan Selama Fase Peribadatan Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022 dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 tentang aturan operasional Pusat Perbelanjaan/Mall sebagai berikut :

1. Bahwa operasional pusat perbelanjaan dibatasi dari jam 09.00 sd 22.00 Wib.

2. Masyarakat wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi apabila akan memasuki tempat perbelanjaan.

3. Pembatasan kapasitas 50 % dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall.

Satgas Covid 19 Daerah Aceh bersama personel pengamanan Ops Lilin Seulawah 2021 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022 akan mengecek langsung pelaksanaan Operasional pusat perbelanjaan di Aceh. Diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update