Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Peras Pemilik Toko Emas, 3 Anggota Polisi di Aceh Dicopot!

Senin, 01 November 2021 | 21.37 WIB Last Updated 2021-11-01T14:37:34Z
Banda Aceh - Tiga anggota polisi diperiksa Propam Polda Aceh karena diduga memeras pemilik toko emas. Ketiga penyidik itu telah dicopot dari jabatannya.

"Propam sudah mengambil tindakan, tiga orang yang diindikasikan sudah dilepas tugaskan sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan. Jadi, pendalaman dilakukan oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin 1 November 2021.

Winardy mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan benar tidaknya ketiga polisi tersebut memeras pemilik toko emas. Winardy menyebut ketiganya dicopot dari penyidik sejak beberapa hari lalu "Ini masih proses ya, indikasi ada, tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak. Sementara ini kita masih menunggu proses propam," jelas Winardy.

"Nanti kalau propam sudah menyatakan terbukti atau tidak akan kita sampaikan," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi di Aceh diduga memeras pemilik toko emas yang diduga melakukan penjualan emas tak sesuai dengan kadar. Polda Aceh mengatakan bakal mengusut kasus ini.

Dugaan pemerasan itu disampaikan kuasa hukum salah satu pemilik toko emas bernama Sunardi, Razman Arif Nasution. Dia mengatakan kliennya diminta uang Rp 200 juta ketika kasus dugaan penjualan emas tak sesuai dengan kadar masih dalam tahap penyelidikan

Dia menyebut polisi tersebut juga meminta uang kepada tiga pemilik toko emas lain yang sedang diselidiki. Keempat pemilik toko emas yang diduga menjual emas tidak sesuai dengan kadar itu ialah Sunardi alias Apun (Toko Emas Asia), Jonny alias Athiam (Toko Emas Baru), Dedy Amin (Toko Emas London), dan M Husen (Toko Emas Husein H Hasyim).

"Jadi ada penarikan uang Rp 200 juta oleh oknum polisi di sebuah ruang di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara," kata Razman kepada wartawan, Rabu (20/10).

Razman mengaku telah melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Irwasda Polda Aceh. Selain itu, dia melaporkan penyimpangan yang dilakukan jaksa ke Kajati Aceh. "Kita sudah melaporkan tindakan tersebut," ujarnya.

Razman mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus yang sedang diadili tersebut.

"Apa yang diduga terhadap klien saya tidaklah benar," ujar Razman.

Sebagai informasi, keempat pemilik toko emas itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Keempatnya diduga memperdagangkan emas tidak sesuai kadar.

Polisi mengatakan dugaan itu didasari hasil Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta. Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kadar emasnya tidak sesuai dicantumkan dalam surat.





sumber: detikcom

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update