Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satgas PPKM Putar Balik 53 Kendaraan di Perbatasan Aceh - Sumut

Jumat, 10 September 2021 | 20.44 WIB Last Updated 2021-09-10T13:44:01Z
Aceh Tamiang - Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 masih terus melakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh - Sumut, tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Jumat (10/9/2021).

"Penyekatan yang melibatkan 28 petugas gabungan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Provinsi Aceh," sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9).

Winardy menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, apabila pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, petugas tetap akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik.

"Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak Prokes tetap diputar balik. Dan dalam pemeriksaan itu ada 53 kendaraan yang diarahkan untuk putar balik, dengan rincian 17 mobil penumpang, 20 mobil pribadi, dan 16 sepeda motor," terang Winardy.

Dalam pemeriksaan itu, sambung Winardy, petugas juga memberikan teguran kepada setiap warga yang tidak memakai masker. Teguran tersebut dilakukan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga Prokes, terutama memakai masker untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19.

Selain itu, sebutnya lagi, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas agar tetap disiplin menerapkan Prokes agar rantai penyebaran Covid-19 bisa segera diputuskan.

Untuk diketahui, Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 tetap memberlakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh - Sumut untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.

Penyekatan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa setiap masyarakat dari Sumatera Utara menuju Aceh agar tetap menerapkan Prokes serta menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update