Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KIP Aceh Tegaskan Komisioner KIP Abdya Tertangkap Berjudi Bisa Diberhentikan

Senin, 13 September 2021 | 19.43 WIB Last Updated 2021-09-13T12:43:10Z
Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa terhadap komisioner KIP Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SA yang tertangkap berjudi bisa diberhentikan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau dinyatakan tersangka maka berikan hukuman, bisa diberhentikan sebagai ketua,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri kepada wartawan, Senin (13/09/2021).

Sebelumnya, Tim Reserse Kriminal Polres Abdya menangkap tujuh tersangka perjudian, dan satu diantaranya merupakan oknum komisioner KIP daerah setempat berinisial SA.

Polisi menyita dua set kartu joker merek kim fish, uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp7 juta, selembar terpal plastik warna biru dan hitam yang digunakan sebagai tikar.

Samsul mengatakan, pihaknya juga sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan tertulis terkait kasus yang melibatkan dirinya itu.

“Kita sudah meminta laporan tertulis dari yang bersangkutan apa yang terjadi, sehingga kami bisa bersikap,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Samsul meminta kepada komisioner KIP di Aceh dan khususnya para ketua sebagai simbol organisasi untuk tidak melakukan sesuatu hal yang melanggar hukum

“Tolong jaga kewibawaan organisasi, jangan melakukan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan melawan hukum,” pungkas Samsul. (Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update