Aceh Besar - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Jantho kembali melaksanakan pengeluaran Narapidana dalam melaksanakan program asimilasi dirumah sebanyak 10 orang WBP yang telah memenuhi syarat administratif menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi.
"Hari ini Rutan Jantho telah melaksanakan program asimilasi dirumah sebanyak 10 orang yang telah memenuhi syarat administratif."Hal tersebut disampaikan Drs. Bambang Waluyo, Kepala Rutan Kelas II B Kota Jantho, di Kantor Rutan Kelas II B Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (3/8).
Ia mengatakan, menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 berisikan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara.