Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2020

Jumat, 16 April 2021 | 11.50 WIB Last Updated 2021-04-26T04:51:29Z


Banda Aceh –
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021, Jumat (16/4/2021). Paripurna dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dan dihadiri oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Dalam paripurna, Dahlan menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling, lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Artinya penyampaian Lkpj tersebut dilakukan sebelum berakhirnya bulan Maret 2021. Namun karena berbagai kesibukan dewan, ditambah lagi dengan beberapa pembatasan sosial berkaitan dengan pandemi Covid-19, maka sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRA, baru hari ini dapat kita agendakan rapat paripurna dimaksud,” kata Dahlan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, kata Dahlah, menyebutkan bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) PP Nomor 13 Tahun 2019 tersebut, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan Lkpj dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan; dan pelaksanaan peraturan daerah (qanun) dan/ atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (Parlementaria)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update