Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk tim untuk mencari solusi terkait hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan lintas sektor pihaknya sepakat agar membentuk tim.
“Setelah melakukan pertemuan lintas sektor, kita hari ini mengambil kesimpulan akan membentuk tim kecil, karena secara tegas tadi kawan-kawan menyampaikan ada yang ingin memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ada juga kita menekankan tentang Qanun Jinayah nomo 6 tahun 2014,” kata Muhammad Yunus kepada awak media, Senin (19/10).
Menurut Ketua Komisi I DPRA, dalam Qanun Jinayah sudah sangat lengkap mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Namun, karena tidak diiringi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) banyak pelaku pelecehan seksual cuma dihukum dengan hukuman cambuk.
Muhammad Yunus menjelaskan, dalam Qanun Jinayah ada tiga pilihan hukuman yang bisa diberikan kepada pelaku pelecehan seksual, yaitu dengan hukuman denda, hukuman cambuk dan penjara.
Bahkan, hukuman penjara yang diatur dalam Qanun Jinayah lebih lama ketimbang dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) “Sekarang ini banyak pelaku pelecehan seksual itu cuman dihukum dengan hukuman cambuk, karena belum diiringi dengan pergub, padahal hukuman penjara dalam Qanun Jinayah lebih lama ketimbang UUPA,” ucap Muhammad Yunus.
Politisi dari Partai Aceh meminta, agar pemerintah untuk membuat pergub, sehingga penggunaan Qanun Jinayah bisa maksimal.(Parlementaria)