Banda Aceh - Disaat Pemerintah lagi terpusatkan perhatian untuk memerangi covid-19 yang sudah merengut puluhan orang khususnya di Aceh, timbul lagi wacana DPRA untuk Memakzulkan Plt Gubernur Aceh hal ini sangat disayangkan oleh sejumlah pihak.
Saat dijumpai awak media salah satu Pembina Gerakan Muda aceh juga Pendiri LSM SIGAP Aceh, Muchti Chairul mengungkapkan bahwa wacana DPRA untuk Hak interpelansi Plt Gubernur Aceh adalah tindakan yang sangat prematur dan tidak ada untungnya sama sekali, apalagi kondisi Aceh ditengah-tengah terjadinya wabah covid-19 ini, seharusnya Legislatif dan Eksekutif sama-sama bisa mencari jalan keluar agar wabah ini bisa diatasi dan ekonomi rakyat bisa pulih kembali bukan menghabiskan waktu mencari-cari kesalahan yang tidak bermanfaat dan sarat kepentingan.
Mekanisme pemberhentian gubernur, dan atau wakil gubernur, lanjutnya, yang melanggar Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan atau huruf f UU 23/2014, adalah Pertama, usul DPRD tentang pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur diputus melalui rapat paripurna.
Kedua, rapat paripurna DPRD dapat digelar bila dihadiri paling sedikit 3/4 dari anggota DPRD.
Ketiga, putusan tentang usul pemberhentian dapat diambil bila disetujui paling sedikit 2/3 dari anggota DPRD yang hadir atau 2/3.
Keempat, putusan DPRD disampaikan ke Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD bahwa gubernur dan atau wakil gubernur melanggar ketentuan Pasal 76 UU 23/2014 paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima dan putusannya bersifat final.
Kelima, apabila MA memutus bahwa gubernur dan atau wakil gubenur melanggar ketentuan di atas, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden.dan Presiden yang berhak menggambil keputusan diberhenti atau tidaknya Gubernur dan wakil Gubernur.
Muchti menyatakan bahwa wacana Interpelansi Plt Gubernur hanya akan memperkeruh dinamika politik yang terjadi saat ini, "kapan Aceh bisa terbangun kalau kepentingan terus dikedepankan bukan untuk mensejahterakan rakyat." terangnya.
Menurut Muchti apa yang dilakukan oleh Plt Gubernur selama ini itu sudah tepat dan tidak menyalahi peraturan maupun perundang-undangan dan mekanisme pemakzulan tersebut tidaklah mudah apalagi alasan karena tidak hadirnya disaat rapat paripurna LPJ APBA 2019 yang diwakilkan oleh Sekda Aceh, hal itu relatif normal dan sering terjadi didaerah-daerah lain,dan ini terkesan lucu tidak memcerminkan kedewasaan dan malah terkesan politis.
Muchti melihat ini hanya buang-buang waktu dan rakyat akan dirugikan, dan berharap Legislatif untuk bisa komunikasi lebih baik lagi dengan Executive supaya ada hal-hal yang bersifat untuk mensejahterakan rakyat lebih dikedepankan. tutupnya.(Red)