Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wali Kota Serahkan LPJ Tahun 2019

Jumat, 26 Juni 2020 | 18.01 WIB Last Updated 2021-12-13T17:58:44Z
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun anggaran 2019 kepada legislator.

Dokumen raqan yang turut memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar pada sidang paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Kamis 25 Juni 2020.

Dalam penjelasannya sebelum penyerahan kepada dewan, wali kota menyebut di dalam Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2019 juga dilampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI selama tiga bulan. “Alhamdulillah kita kembali berhasil meraih prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2019.”

Dan yang lebih membanggakan, predikat tertinggi dalam bidang pengelolaan keuangan daerah yang diberikan oleh BPK-RI itu, mampu dipertahankan untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut sedari 2008. “Prestasi pertama di Indonesia ini berkat ketaatan kita dalam pelaksanaan anggaran secara akuntabilitas dan transparan serta kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Selanjutnya mantan Dirut Bank Aceh ini memaparkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang telah disusun berdasarkan kebijakan akuntansi berbasis akrual dan disajikan sesuai dengan format Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2019 dari yang direncanakan sebesar Rp 1,3 triliun lebih, realisasinya sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 1,215 triliun lebih atau setara dengan 93,45 persen. Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 235,12 miliar, pendapatan transfer Rp 955,54 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 25,17 miliar,” ujarnya.

Kemudian belanja daerah dan transfer sampai dengan 31 Desember 2019 terealisasi sebesar Rp 1,230 triliun lebih atau 92,71 persen dari yang direncanakan sebelumnya yakni Rp1,326 triliun lebih. “Angka tersebut terdiri dari belanja operasi Rp 939,8 miliar lebih, belanja modal Rp 148,96 miliar lebih, dan transfer/bagi hasil ke desa sebesar Rp 141,29 miliar lebih,” ujarnya lagi.

Ia pun menyebut realisasi PAD sebesar Rp 235,12 miliar lebih berkontribusi 19,34 persen terhadap pendapatan daerah 2019. “Sepatutnya kita menyatakan syukur alhamdulillah dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam meningkatkan realisasi PAD 2019,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar memberikan apresiasi kepada Wali Kota Banda Aceh beserta atas predikat opini WTP terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019 dari BPK-RI.

“Kita ketahui bersama bahwa mempertahankan jauh lebih sulit daripada meraih. Mendapat WTP 12 kali secara berturut-turut merupakan sebuah prestasi bagi Pemko Banda Aceh, bukan hanya di tingkat provinsi, tapi juga di tingkat nasional,” katanya.

Pada kesempatan itu, Farid juga menyerahkan dokumen lima rancangan qanun usulan dewan kepada Aminullah. Kelima raqan tersebut yakni: Raqan tentang Pemilihan Keuchik Serentak Melalui E-votting, Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raqan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus, Raqan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Raqan Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar Budaya.

“Kelima rancangan qanun inisiatif dewan ini merupakan ikhtiar untuk memaksimalkan fungsi legislasi dan memberikan harapan bagi terwujudnya pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan yang semakin baik di masa yang akan datang,” katanya. (Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update