Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengemudi Dump Truk Tabrak Lari Telah Serahkan Diri Ke Satlantas Polresta Banda Aceh

Rabu, 12 Januari 2022 | 16.19 WIB Last Updated 2022-01-12T09:19:59Z
Banda Aceh - Setelah polisi membentuk timsus pencarian terhadap pelaku tabrak lari yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh, akhirnya pengemudi mobar dump truk BL 8507 LG berinisial AL (41) warga Aceh Besar menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

Penyerahan diri tersebut setelah AL mendapatkan surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh antara mobar dump truk BL 8507 LG dengan sepeda motor BL 3061 LAS, Selasa (11/1/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Yasnil Akbar Nasution, SIK diruang kerjanya mengatakan pelaku memenuhi panggilan Unit Laka Lantas terkait kasus laka lantas.

“Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi kemarin (Selasa (11/1/2022) di depan SD Negeri 20 Banda Aceh,” ucap Kasatlantas.

Kasatlantas menuturkan, awal kejadian mobil barang dump truk yang dikemudikan oleh AL dari arah Peunayong menuju Perumahan dibelakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan tanah timbun guna pembangunan perumahan.

“Kecepatan mobar dump truk yang dikemudikan pelaku AL dalam kecepatan sedang, namun saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Beat BL 3061 LAS dikemudikan oleh M. Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan, dan saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” sambung Kasatlantas.

Korban saat itu dievakuasi oleh PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum gampong Lamdingin, Banda Aceh karena korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin, tambah Kasatlantas.

Jadi, dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 75 juta, pungkas Kasatlantas.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update