Banda Aceh — Pos penyekatan yang dibangun merupakan bentuk intervensi untuk membatasi mobilitas masyarakat masuk ke wilayah Kota Banda Aceh sebagaimana diatur dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2021 di mana Kota Banda Aceh dalam status PPKM Mikro Level 4.
Oleh karena itu masyarakat Aceh tidak perlu takut bila melintasi pos penyekatan. Karena pos penyekatan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran covid dari mobilitas orang yang akan memasuki Kota Banda Aceh khususnya orang dari luar Provinsi Aceh.
Hal tersebut dijelaskan Karo Ops Polda Aceh Kombes. Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabag Dal Ops Biro Ops AKBP Bambang Wijanarko, SIK saat mengikuti Rakor di ruang rapat kantor Satpol-PP Provinsi Aceh, Simpang Jambo Tape, Kota Banda Aceh, Selasa (13/7/2021).
Dalam Rakor tersebut Bambang menjelaskan, saat memasuki Banda Aceh masyarakat yang berasal dari luar Provinsi Aceh wajib menunjukkan surat bebas covid atau sertifikat vaksin. Hal ini untuk memastikan bahwa orang dari luar Provinsi Aceh yang akan masuk ke Banda Aceh dipastikan tidak dalam status positif Covid-19.
Kemudian, lanjut Bambang, terhadap masyarakat Aceh maka pemeriksaan yang dilakukan di pos penyekatan lebih kepada pemeriksaan Prokes pada saat berkendara, apabila tidak sesuai prokes maka akan diminta oleh petugas untuk menerapkannya misalnya bila tidak memakai masker akan diminta petugas untuk memakai masker atau bila dalam angkutan umum tidak jaga jarak maka petugas akan meminta agar kapasitas dalam angkutan umum tersebut dikurangi supaya jaga jarak bisa diterapkan.
Selain itu, di pos penyekatan masyarakat yang melintas juga akan ditanya, apakah sudah vaksin atau belum? bila belum vaksin, maka petugas akan meminta masyarakat tersebut untuk melaksanakan vaksinasi di pos penyekatan secara gratis.
Jadi, tujuan adanya pos penyekatan tersebut sama sekali bukan untuk mempersulit, namun itu semua untuk mengamankan masyarakat Aceh agar terhindar dari potensi penyebaran Covid-19, apalagi dalam situasi Kota Banda Aceh zona merah yang sedang melaksanakan PPKM Level 4 (diperketat).
“Masyarakat Aceh tidak perlu resah dengan keberadaan pos penyekatan. Karena selain untuk mengamankan masyarakat Aceh, pos penyekatan juga untuk membantu masyarakat Aceh mendapatkan edukasi tentang Prokes, pelayanan swab antigen, dan vaksinasi gratis”.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, secara terpisah menyampaikan, masyarakat jangan gampang terpengaruh dengan isu-isu yang mengatakan pos penyekatan itu untuk mempersulit masyarakat.
Bahkan, kata Winardy, ada oknum yang tidak bertanggung jawab menghembuskan isu, kalau pos penyekatan ini seperti jaman konflik dulu.
“Ini sangat melenceng dan tidak benar. Penyekatan ini demi keamanan masyarakat dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 pada PPKM Mikro level 4 ini,” pungkas Winardy.(Red)