Banda Aceh - Kehadiran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh yang merupakan salah satu Satker di Polda Aceh untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya,Kamis (15/7/21) mengatakan, dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat, SPKT Polda Aceh tampil dengan beberapa jenis pelayanan.
" Ada beberapa jenis pelayanan kepada masyarakat di SPKT Polda Aceh, yaitu pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan pembuatan SKCK, layanan Polisi Call Center Polri 110, ruang pelayanan pengaduan dan konsultasi hukum gratis dan pelayanan rumus sidik jari, " jelas Kabid Humas.
Selanjutnya SPKT Polda Aceh juga menyediakan fasilitas untuk masyarakat seperti tersedianya kotak IKM (indeks kepuasan masyarakat) , fasilitas layanan bagi masyarakat disabilitas, pelayanan masyarakat 24 jam, ruang ibu menyusui dan ruang besuk tahanan, ucap Kabid Humas.
" Pelayanan dan fasilitas yang tersedia di SPKT Polda Aceh tersebut adalah sebagai wujud untuk memberikan pelayanan terbaik Polri kepada masyarakat, pungkas Kabid Humas.
Banda Aceh, 15 Juli 2021
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Aceh