Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Semua Fraksi DPRK Banda Aceh Terima LPJ Wali Kota

Sabtu, 26 Juni 2021 | 10.54 WIB Last Updated 2021-06-26T03:54:21Z
Dewan Apresiasi Kinerja Pemko Banda Aceh

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima laporan pertanggungjawaban Wali Kota Banda Aceh terkait pelaksanaan APBK 2020. Hal itu ditandai dengan persetujuan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020.

Berita acara kesepakatan atau persetujuan bersama atas raqan dimaksud, pun telah diteken oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar, dua wakil ketua: Usman dan Isnaini Husda, serta Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Jumat 25 Juni 2021.

Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuannya. Pada momen tersebut, dewan juga mengapresiasi kinerja dan prestasi Pemko Banda Aceh selama ini, mulai dari raihan Opini WTP ke-13 kali berturut-turut dari BPK-RI hingga mampu menekan angka kemiskinan hingga tersisa 6.9 persen saja.
Kebangkitan UMKM dan terus menanjaknya IPM Banda Aceh tak luput dari perhatian dewan. Di tangan pemerintahan Amin-Zainal, UMKM tumbuh subur hingga mencapai 15.107 unit usaha pada 2020. Di tahun yang sama, IPM  Banda Aceh pun naik 0,34 poin menjadi 85,41, dan menempati peringkat kedua terbaik nasional.

Dalam pidato penutupan paripurna, Wali Kota Aminullah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan. "Walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, kita mampu menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020."

"Dengan  demikian, salah satu agenda pembahasan mengenai keuangan daerah telah berhasil kita selesaikan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat waktu," ujarnya.

Demikian juga terhadap saran dan pendapat yang disampaikan, yang bersifat konstruktif dan merupakan masukan yang sangat berguna dan bermanfaat bagi Pemko Banda Aceh dalam melaksanakan kewajibannya, "Yaitu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan cermat sehingga dapat mewujudkan keadilan dan kebahagiaan bagi seluruh warga kota."  

Persetujuan bersama terhadap raqan ini, kata Aminullah, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Hasilnya baru ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh, dan sebagai laporan akan kami sampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri RI."

Tak lupa, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh, ini juga mengajak, mengimbau, dan mengharapkan dukungan semua pihak terutama anggota dewan untuk sama-sama mewujudkan visi Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan yang terhormat, Komisi-komisi, dan Fraksi-fraksi Dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan apresiasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas kami dan jajaran Pemko Banda Aceh selama ini atas beragam prestasi/penghargaan yang telah kita dapatkan," ujarnya.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update